MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap, James Mutilasi Istri saat Masih Hidup!

Publisher: Redaktur 23 Januari 2024 1 Min Read
Share
Tersangka James Loodewyk Tomatala memperagakan ketika memutilasi tubuh istri.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Rekonstruski kasus pembunuhan dan mutilasi suami terhadap istri di Kota Malang digelar hari ini. Terungkap fakta baru, tersangka James Loodewyk Tomatala (61) memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), ketika dalam kondisi masih hidup.

“Ada tujuh adegan, jadi bisa kita pastikan penyebab kematian adanya luka akibat benda tajam di bagian belakang kepala,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di TKP Jalan Serayu, Kota Malang, Selasa, 23 Januari 2024.

Danang mengungkapkan, setelah memukul dan mengakibatkan korban pingsan, tersangka memotong bagian leher korban dengan sebilah pisau. Dan dilanjutkan memotong bagian leher belakang menggunakan pisau besar hingga menyebabkan korban meninggal.

Baca Juga:  5 Mahasiswa Kota Malang yang Terciduk Kumpul Kebo Ternyata Open BO

“Proses mutilasi dilakukan pada adegan ketiga, dengan memotong bagian leher depan menggunakan pisau kecil. Kemudian dipotong leher bagian belakang dengan pisau besar hingga akhirnya meninggal,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Danang, ketika tersangka melakukan mutilasi, korban masih dalam kondisi hidup. Namun, sebelumnya, tersangka memukul korban dan mengakibatkan korban pingsan.

“Dipotong kondisi masih hidup, pada adegan ketiga. Sebelumnya, korban dipukul sehingga pingsan. Dicekik tidak meninggal, kemudian dipotong pakai pisau kecil bagian depan leher, diangkat kemudian dipotong pakai pisau besar,” sambungnya. CAK/RAZ

TAGGED: istri, Jalan Serayu, James Loodewyk Tomatala, Kasatreskrim, Kompol Danang Yudanto, Kota Malang, mutilasi, Ni Made Sutarini, Polresta Malang Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta
13 Februari 2026
Prabowo Akan Beri Bintang Mahaputera ke Kapolri
13 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta
13 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026

Korupsi

Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Korupsi

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3

Nasional

Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?