MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sinergi dengan Stakeholder Timpora, Imigrasi Surabaya Awali Tahun 2024 dengan Kuatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Publisher: Redaksi 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ad imageAd image

MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id – Pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Surabaya. Terutama menjelang tahun politik yang saat ini sedang berlangsung.

Bersama stakeholder terkait, Kantor Imigrasi Surabaya mengawali tahun 2024, dengan menggelar kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kota Mojokerto.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Muhammad Novrian Jaya mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin guna memantapkan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing.

“Timpora bertujuan untuk melakukan koordinasi pengawasan bersama lintas instansi terkait menyangkut potensi pelanggaran oleh orang asing,” ujar Novrian, Rabu, 17 Januari 2024.

Selain itu, kegiatan rapat Timpora yang digelar Selasa, 16 Januari 2024 tersebut untuk menguatkan sinergitas dari seluruh instansi terkait dan netral terutama di tahun politik seperti sekarang.

Baca Juga:  Kunjungi Kanim Malang, Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Terus Perkaya Pengetahuan Aturan Keimigrasian

Hal senada juga diutarakan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Junaedi. Menurutnya selama in fungsi pengawasan orang ssing juga telah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah di kota Mojokerto.

Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah berkenaan dengan sikap netralitas menjelang Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari mendatang seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan.

“Bentuk netralitas kita sebagai Anggota TIMPORA adalah dengan menyelenggarakan pengawasan Orang Asing adalah dengan tetap mejaga profesionalitas dan menolak adanya potensi intervensi politik,” tambahnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Kota Mojokerto sendiri merupakan kawasan yang esensial dari segi ekonomi dan investasi sehingga upaya pengawasan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.

Terutama pada tahun politik seperti sekarang ini menjadi atensi utama bagi seluruh anggota TIMPORA.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan acara paparan dan tanya jawab dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Timpora di wilayah Kota Mojokerto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Mojokerto Heryana Dodik, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Perwakilan Disdukcapil Kota Mojokerto, Disporapar Kota Mojokerto, serta Kementerian Agama Kota Mojokerto. HUM/CAK

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Perkuat Edukasi Mahasiswa Asing Lewat “Immigration Goes to Campus”
TAGGED: Divisi Keimigrasian, Imigrasi Surabaya, Kemenkumham Jatim, Muhammad Novrian Jaya, Timpora, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?