MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Duduk Perkara OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Suap Rp 1,7 Miliar: KPK Menetapkan Empat Tersangka

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 3 Min Read
Share
Para tersangka OTT Bupati Labuhanbatu di gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), kini resmi tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar, demikian dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suap tersebut diduga diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu. Erik ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 11 Januari 2024.

Dari 10 terduga pelaku yang awalnya ditangkap, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai penerima suap, serta dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari informasi mengenai pemberian uang tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra.

Baca Juga:  MAKI Minta Pansel KPK Tak Pilih Calon Titipan

Tim KPK berhasil menemukan bukti uang tunai sekitar Rp 551,5 juta dalam kegiatan ini, yang diduga merupakan bagian dari penerimaan suap sebesar Rp 1,7 miliar.

Kasus suap ini terkait dengan pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu, termasuk di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Proyek-proyek yang menjadi agenda Bupati Labuhanbatu memiliki nilai sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

Menurut Ghufron, besaran uang fee yang dipersyaratkan kepada para kontraktor berkisar antara 5 hingga 15 persen dari anggaran proyek.

Dua proyek di Dinas PUPR kemudian dimenangkan oleh dua tersangka swasta, Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS), yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan menggunakan kode ‘kirahan’.

Baca Juga:  Disingkirkan Firli Via TWK, 4 Eks Pegawai KPK Menatap Peluang Jadi Capim KPK

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan bahwa dari bukti permulaan, Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar, dengan uang sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari total Rp 1,7 miliar.

Pasangan tersangka dari pihak swasta yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dua tersangka penerima suap, Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  KPK Panggil Lisa Mariana, Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB yang Rugikan Negara Rp 222 Miliar

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron. CAK/RAZ

TAGGED: anggota DPRD, Bupati Labuhanbatu, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Erik Adtrada Ritonga, KPK, OTT, pihak swasta, Proyek, Rudi Syahputra Ritonga
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Peristiwa

Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?