MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IPW Kritik Penangkapan Saipul Jamil: Pelanggaran Hak Privasi dan HAM

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, oknum polisi yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat kejadian tersebut kini telah dibebastugaskan.

Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas mengkritik proses penangkapan Saipul Jamil, menyebutnya sebagai pelanggaran hak privasi, hak asasi manusia (HAM), dan pelanggaran hukum.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kecamannya kepada wartawan pada Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat dianggap mengabaikan prinsip-prinsip yang seharusnya dihormati dalam penangkapan terkait kasus narkoba. Sugeng menyoroti pentingnya kepatuhan polisi terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Klarifikasi Kapolres Jakbar: Pelaku Pemukulan dan Ancam Tembak Asisten Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi

Menanggapi hasil tes urine Saipul Jamil yang negatif, Sugeng menyampaikan bahwa ini mencerminkan rendahnya tingkat profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.

Selama proses penangkapan, Saipul Jamil dilaporkan mendapatkan perlakuan kasar, yang dianggap merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

“Oleh karena itu, IPW menyarankan kepada Kapolri bahwa penangkapan terhadap pengguna narkoba tidak bisa diproses jika pengedar atau penjualnya tidak turut ditangkap. Mereka yang ditangkap seharusnya mendapatkan rehabilitasi,” sambung Sugeng.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024. Saipul Jamil bahkan melabeli polisi yang menangkapnya sebagai ‘begal’ selama insiden tersebut.

Baca Juga:  Sanggahan Sugeng IPW terkait Pelaporan Ganjar ke KPK yang Dikaitkan dengan PSI

Namun, setelah tes rambut dilakukan, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, dan akhirnya dipulangkan setelah memberikan keterangan kepada polisi. CAK/RAZ

TAGGED: hak asasi manusi, HAM, Indonesia Police Watch, IPW, Ketua IPW, pelanggaran hak privasi, pelanggaran hukum, Saipul jamil, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?