MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IPW Kritik Penangkapan Saipul Jamil: Pelanggaran Hak Privasi dan HAM

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, oknum polisi yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat kejadian tersebut kini telah dibebastugaskan.

Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas mengkritik proses penangkapan Saipul Jamil, menyebutnya sebagai pelanggaran hak privasi, hak asasi manusia (HAM), dan pelanggaran hukum.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kecamannya kepada wartawan pada Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat dianggap mengabaikan prinsip-prinsip yang seharusnya dihormati dalam penangkapan terkait kasus narkoba. Sugeng menyoroti pentingnya kepatuhan polisi terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Bantahan Ganjar Pranowo Setelah Dilaporkan IPW ke KPK

Menanggapi hasil tes urine Saipul Jamil yang negatif, Sugeng menyampaikan bahwa ini mencerminkan rendahnya tingkat profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.

Selama proses penangkapan, Saipul Jamil dilaporkan mendapatkan perlakuan kasar, yang dianggap merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

“Oleh karena itu, IPW menyarankan kepada Kapolri bahwa penangkapan terhadap pengguna narkoba tidak bisa diproses jika pengedar atau penjualnya tidak turut ditangkap. Mereka yang ditangkap seharusnya mendapatkan rehabilitasi,” sambung Sugeng.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024. Saipul Jamil bahkan melabeli polisi yang menangkapnya sebagai ‘begal’ selama insiden tersebut.

Baca Juga:  Keluarga Jenguk Saipul Jamil di Polsek Tambora

Namun, setelah tes rambut dilakukan, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, dan akhirnya dipulangkan setelah memberikan keterangan kepada polisi. CAK/RAZ

TAGGED: hak asasi manusi, HAM, Indonesia Police Watch, IPW, Ketua IPW, pelanggaran hak privasi, pelanggaran hukum, Saipul jamil, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?