MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IPW Kritik Penangkapan Saipul Jamil: Pelanggaran Hak Privasi dan HAM

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, oknum polisi yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat kejadian tersebut kini telah dibebastugaskan.

Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas mengkritik proses penangkapan Saipul Jamil, menyebutnya sebagai pelanggaran hak privasi, hak asasi manusia (HAM), dan pelanggaran hukum.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kecamannya kepada wartawan pada Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat dianggap mengabaikan prinsip-prinsip yang seharusnya dihormati dalam penangkapan terkait kasus narkoba. Sugeng menyoroti pentingnya kepatuhan polisi terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Uji Laboratorium Rambut Saipul Jamil Selesai: Hasilnya Negatif Narkoba

Menanggapi hasil tes urine Saipul Jamil yang negatif, Sugeng menyampaikan bahwa ini mencerminkan rendahnya tingkat profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.

Selama proses penangkapan, Saipul Jamil dilaporkan mendapatkan perlakuan kasar, yang dianggap merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

“Oleh karena itu, IPW menyarankan kepada Kapolri bahwa penangkapan terhadap pengguna narkoba tidak bisa diproses jika pengedar atau penjualnya tidak turut ditangkap. Mereka yang ditangkap seharusnya mendapatkan rehabilitasi,” sambung Sugeng.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024. Saipul Jamil bahkan melabeli polisi yang menangkapnya sebagai ‘begal’ selama insiden tersebut.

Baca Juga:  Saipul Jamil Bersyukur atas Penangkapan Polisi: Terungkapnya Indikasi Narkoba di Lingkungan Terdekat

Namun, setelah tes rambut dilakukan, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, dan akhirnya dipulangkan setelah memberikan keterangan kepada polisi. CAK/RAZ

TAGGED: hak asasi manusi, HAM, Indonesia Police Watch, IPW, Ketua IPW, pelanggaran hak privasi, pelanggaran hukum, Saipul jamil, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Kejaksaan

Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?