MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IPW Kritik Penangkapan Saipul Jamil: Pelanggaran Hak Privasi dan HAM

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, oknum polisi yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat kejadian tersebut kini telah dibebastugaskan.

Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas mengkritik proses penangkapan Saipul Jamil, menyebutnya sebagai pelanggaran hak privasi, hak asasi manusia (HAM), dan pelanggaran hukum.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kecamannya kepada wartawan pada Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat dianggap mengabaikan prinsip-prinsip yang seharusnya dihormati dalam penangkapan terkait kasus narkoba. Sugeng menyoroti pentingnya kepatuhan polisi terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Natalius Pigai Minta Rp 20 Triliun untuk Kementerian HAM: Berikut Harta Kekayaannya

Menanggapi hasil tes urine Saipul Jamil yang negatif, Sugeng menyampaikan bahwa ini mencerminkan rendahnya tingkat profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.

Selama proses penangkapan, Saipul Jamil dilaporkan mendapatkan perlakuan kasar, yang dianggap merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

“Oleh karena itu, IPW menyarankan kepada Kapolri bahwa penangkapan terhadap pengguna narkoba tidak bisa diproses jika pengedar atau penjualnya tidak turut ditangkap. Mereka yang ditangkap seharusnya mendapatkan rehabilitasi,” sambung Sugeng.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024. Saipul Jamil bahkan melabeli polisi yang menangkapnya sebagai ‘begal’ selama insiden tersebut.

Baca Juga:  Saipul Jamil Bersyukur atas Penangkapan Polisi: Terungkapnya Indikasi Narkoba di Lingkungan Terdekat

Namun, setelah tes rambut dilakukan, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, dan akhirnya dipulangkan setelah memberikan keterangan kepada polisi. CAK/RAZ

TAGGED: hak asasi manusi, HAM, Indonesia Police Watch, IPW, Ketua IPW, pelanggaran hak privasi, pelanggaran hukum, Saipul jamil, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi
7 Januari 2026
Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi
7 Januari 2026
Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus

Hukum

Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Hukum

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Hukum

BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?