JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ibra Azhari, figur publik yang pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Di salah satu apartemen daerah Ciputat, Tangsel,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Saat penangkapan, Ibra Azhari ditemani oleh seorang perempuan di dalam apartemen tersebut, namun identitas perempuan tersebut masih belum diketahui.
Pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus penyalahgunaan sabu yang melibatkan Ibra Azhari dengan melakukan penyelidikan terhadap pemasok sabu tersebut.
“Ada 1 orang perempuan (bersama Ibra Azhari saat penangkapan),” ujar Kombes M Syahduddi.
Pemeriksaan terhadap Ibra Azhari masih dalam proses, dan belum ada informasi mengenai berat sabu yang berhasil diamankan bersamanya.
“Iya (pemasok sabu diburu),” sambung Kombes M Syahduddi.
Sebelumnya, Ibra Azhari sudah mengalami empat kali penangkapan terkait kasus narkoba. Kasus narkoba terakhir yang melibatkan Ibra Azhari terjadi pada tahun 2019.
“Walaupun kita masih dalam proses pemeriksaan, yang jelas pasal yang kita terapkan adalah Pasal 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2019.
Dalam kasus tersebut pada tahun 2019, polisi berhasil menangkap 6 orang lain yang terlibat sebagai pengedar hingga kurir.
Total barang bukti yang disita dari Ibra dan rekan-rekannya meliputi 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. Tetap pantau berita ini untuk pembaruan terkini. CAK/RAZ