MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibra Azhari Ditangkap di Apartemen di Tangsel Bersama 1 Wanita

Publisher: Redaktur 5 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ibra Azhari
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ibra Azhari, figur publik yang pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Di salah satu apartemen daerah Ciputat, Tangsel,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi, pada Jumat, 5 Januari 2024.

Saat penangkapan, Ibra Azhari ditemani oleh seorang perempuan di dalam apartemen tersebut, namun identitas perempuan tersebut masih belum diketahui.

Pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus penyalahgunaan sabu yang melibatkan Ibra Azhari dengan melakukan penyelidikan terhadap pemasok sabu tersebut.

Baca Juga:  Langgar Pasal 335 KUHP, Heru Herlambang Dituntut Jaksa Darwis 9 Bulan Penjara

“Ada 1 orang perempuan (bersama Ibra Azhari saat penangkapan),” ujar Kombes M Syahduddi.

Pemeriksaan terhadap Ibra Azhari masih dalam proses, dan belum ada informasi mengenai berat sabu yang berhasil diamankan bersamanya.

“Iya (pemasok sabu diburu),” sambung Kombes M Syahduddi.

Sebelumnya, Ibra Azhari sudah mengalami empat kali penangkapan terkait kasus narkoba. Kasus narkoba terakhir yang melibatkan Ibra Azhari terjadi pada tahun 2019.

“Walaupun kita masih dalam proses pemeriksaan, yang jelas pasal yang kita terapkan adalah Pasal 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2019.

Baca Juga:  Dengar Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba, Ibunda Langsung Pingsan

Dalam kasus tersebut pada tahun 2019, polisi berhasil menangkap 6 orang lain yang terlibat sebagai pengedar hingga kurir.

Total barang bukti yang disita dari Ibra dan rekan-rekannya meliputi 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. Tetap pantau berita ini untuk pembaruan terkini. CAK/RAZ

TAGGED: apartemen, Ciputat, Ibra Azhari, Kapolres Metro Jakarta Barat, Narkoba, tangerang selatan, wanita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?