MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditangkap Bareskrim, Pengguna @presiden_ono_niha di TikTok Sebar Hate Speech Papua

Publisher: Redaktur 2 Januari 2024 1 Min Read
Share
AB, pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Papua.

“Ditangkap karena mengunggah konten video yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” ungkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangan yang diterima pada Senin, 1 Januari 2024.

AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita 1 unit handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam video kontennya.

Baca Juga:  Starrisya Andhita: Biaya Sekolah di JIS, Popularitas Media Sosial, dan Kekayaan Keluarga Wakapolri

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap pria berusia 30 tahun dengan inisial AB. AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.

Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber pada Senin, 1 Januari 2024, AB, pemilik akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, ditangkap karena mengunggah konten video yang berpotensi menciptakan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri. CAK/RAZ

Baca Juga:  Mentan Temukan Minyakita Disunat, Bareskrim: Tak Sesuai Label Kemasan
TAGGED: Bareskrim Polri, Dittipidsiber, hate speech, Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Lukas Enembe, Papua, TikTok, TikTok @presiden_ono_niha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?