JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Papua.
“Ditangkap karena mengunggah konten video yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” ungkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangan yang diterima pada Senin, 1 Januari 2024.
AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita 1 unit handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam video kontennya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap pria berusia 30 tahun dengan inisial AB. AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.
Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber pada Senin, 1 Januari 2024, AB, pemilik akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, ditangkap karena mengunggah konten video yang berpotensi menciptakan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri. CAK/RAZ