MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 18 Oktober 2026 5 Min Read
Share
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK tidak menerapkan pasal hukuman mati terhadap tersangka dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena keterbatasan waktu penetapan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Dana yang diduga dikorupsi tersebut seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana, mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2026.

Empat ketentuan pencairan DSP meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Taufik menyebut dana yang diduga dikorupsi tersebut diperuntukkan bagi penanganan karhutla, gempa bumi di NTT, serta penanganan pascabanjir bandang di Sumatera.

KPK Ungkap Alasan Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati

KPK menjelaskan, penyidik tidak menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena harus segera menentukan status perkara setelah OTT.

“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2026.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak

Adapun Pasal 3 mengatur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau penjara selama 1 hingga 20 tahun, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Taufik mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan, KPK akhirnya menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ungkapnya.

Menurut Taufik, sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa diduga terafiliasi dengan perusahaan yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara, termasuk saudara atau orang kepercayaan Kepala BNPB.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Adies Kadir: Tak Ada Kaitan dengan Partai Golkar

“Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB,” imbuhnya.

Daftar Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB

Dalam perkara ini, KPK membagi penanganan kasus menjadi dua klaster. Berikut daftar nama yang disebut dalam masing-masing klaster.

Klaster pertama:

* Gery Prasetiawan, pihak swasta.

* Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.

* Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

* Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

* Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.

Klaster kedua:

* Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.

* Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

* Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.

* Gery Prasetiawan, pihak swasta. HUM/GIT

TAGGED: BNPB, dana bencana, dana kebencanaan, dana siap pakai, kasus korupsi, korupsi BNPB, KPK, OTT KPK, Pasal 12 huruf i, Pasal 2 Tipikor, Pasal 3 Tipikor, pasal hukuman mati, tersangka kpk, UU Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di beberapa perusahaan yang mempekerjakan WNA.
17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital
17 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

Pendidikan

Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028

Pendidikan

PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?