JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK tidak menerapkan pasal hukuman mati terhadap tersangka dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena keterbatasan waktu penetapan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Dana yang diduga dikorupsi tersebut seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana, mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2026.
Empat ketentuan pencairan DSP meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Taufik menyebut dana yang diduga dikorupsi tersebut diperuntukkan bagi penanganan karhutla, gempa bumi di NTT, serta penanganan pascabanjir bandang di Sumatera.
KPK Ungkap Alasan Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati
KPK menjelaskan, penyidik tidak menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena harus segera menentukan status perkara setelah OTT.
“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2026.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Adapun Pasal 3 mengatur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau penjara selama 1 hingga 20 tahun, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Taufik mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan, KPK akhirnya menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ungkapnya.
Menurut Taufik, sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa diduga terafiliasi dengan perusahaan yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara, termasuk saudara atau orang kepercayaan Kepala BNPB.
“Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB,” imbuhnya.
Daftar Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB
Dalam perkara ini, KPK membagi penanganan kasus menjadi dua klaster. Berikut daftar nama yang disebut dalam masing-masing klaster.
Klaster pertama:
* Gery Prasetiawan, pihak swasta.
* Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
* Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
* Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
* Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.
Klaster kedua:
* Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
* Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
* Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
* Gery Prasetiawan, pihak swasta. HUM/GIT


