BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat sistem digital untuk mempertajam deteksi dini, memvalidasi data, dan mempercepat penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Sepanjang Januari–September 2026, sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tercatat telah dilakukan.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga ketepatan data dan integritas petugas.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Tiga instrumen menjadi andalan dalam memperkuat pengawasan, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
APOA dimanfaatkan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Integrasi tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Sistem ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran melalui fitur geotagging.
Melalui aplikasi tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.
17.597 Tindakan, 89 Tersangka
Di balik penguatan sistem digital, catatan penindakan keimigrasian menunjukkan besarnya pekerjaan pengawasan yang harus ditangani.
Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian. Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas. Data yang akurat, menurutnya, harus mampu menjadi dasar tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan pengawasan digital ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, dengan mengedepankan ketegasan dalam penegakan norma dan pendekatan humanis dalam pelaksanaannya. HUM/BAD


