BALI, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17-19 Oktober 2026 guna mempercepat pelayanan dan mengurai antrean akibat kelangkaan pasokan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.
“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahad saat ditemui di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Sabtu 17 Oktober 2026..
Pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal pelaksanaan.
Kendaraan berpelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada 17 Oktober, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap pada 18 Oktober 2026.
“Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali,” jelasnya.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Pertamina berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna membantu mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU agar sesuai dengan ketentuan ganjil genap. HUM/GIT


