JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuai kecaman sejumlah anggota DPR.
Mereka menilai penyalahgunaan dana tersebut, jika terbukti, mencederai kepercayaan publik karena anggaran itu diperuntukkan bagi penanganan bencana dan keselamatan masyarakat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dugaan korupsi tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Kelima tersangka tersebut adalah Gery Prasetiawan dari pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli BNPB, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto.
Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 3,3 miliar, ratusan gram emas, dan aset kripto yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengaku prihatin atas dugaan korupsi tersebut.
Menurut dia, penyalahgunaan dana kebencanaan tidak sepatutnya terjadi ketika masyarakat sedang menghadapi berbagai bencana.
“Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!” kata Abdul Wachid saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dia mendukung KPK menuntaskan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusutnya hingga tuntas.
“Saya minta APH segera usut tuntaskan kasus korupsinya,” imbuhnya.
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya juga menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret lingkungan BNPB.
Dia menegaskan, jika terbukti, tindakan tersebut mencederai integritas dan profesionalitas lembaga penanggulangan bencana itu.
“Kami di Komisi VIII tentu sangat menyayangkan jika dugaan tindak pidana korupsi ini benar-benar terbukti. Hal ini jelas mencederai integritas dan profesionalitas BNPB,” ujar Atalia.
Dia mengingatkan bahwa dana siap pakai diperjuangkan untuk menyelamatkan nyawa, memenuhi kebutuhan warga terdampak, hingga menyediakan bantuan medis.
“Setiap rupiah dalam dana siap pakai (DSP) diperjuangkan di DPR 100% untuk menyelamatkan nyawa, menyediakan kebutuhan warga, hingga bantuan medis bagi warga terdampak bencana,” tuturnya.
Atalia mendorong pimpinan BNPB memastikan seluruh operasi tanggap darurat, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), distribusi logistik, serta pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan optimal.
Dia juga meminta evaluasi menyeluruh dan audit investigatif terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat.
Menurut dia, pengawasan internal dan transparansi penunjukan vendor perlu diperketat agar kewenangan dalam kondisi darurat tidak disalahgunakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mendukung KPK mengusut dugaan korupsi tersebut. Dia meminta pihak yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum.
“Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan,” kata Sahroni, Rabu 14 Oktober 2026.
Sahroni menegaskan Komisi III mendukung langkah KPK mengusut perkara tersebut. Dia juga meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang terlibat tanpa memberikan perlindungan kepada siapa pun.
“Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi bencana, justru ada dugaan pihak yang menggerogoti dana kebencanaan. Jadi KPK harus usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai dugaan korupsi dana bencana melukai hati masyarakat, terlebih di tengah maraknya karhutla.
“Ini warning keras, ya, agar BNPB maupun seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana itu tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, apalagi dana tersebut dikorupsi. Itu mengecewakan masyarakat berkali-kali, melukai hati masyarakat, ya,” kata Daniel kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketua DPP PKB itu berharap OTT KPK menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana.
Dia menyoroti potensi kerawanan korupsi apabila karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, terutama jika penggunaan anggaran dilakukan tanpa melalui tender.
“Jadi, warning ini menjadi baik agar seluruh penggunaan dana anggaran itu dilakukan dengan hati-hati, tidak ada penyelewengan, ya. Apalagi nanti kalau ditetapkan sebagai bencana nasional, salah satu ukurannya adalah APBN akan terbuka penuh, bahkan bisa dilakukan tanpa tender. Itu sangat bahaya, sangat rawan korupsi,” ucapnya.
Daniel meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, dan kejaksaan mengawasi penggunaan dana kebencanaan secara ketat agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Sehingga BPK, KPK, jaksa, itu harus melekat mengontrol. Jangan sampai ini mengambil keuntungan di tengah kesengsaraan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh pihak melakukan evaluasi dan mengendalikan diri agar penggunaan anggaran sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata juru bicara BNPB, Berton Panjaitan.
Berton mengatakan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. HUM/GIT


