JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 14 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rustian keluar sekitar pukul 14.50 WIB. Ia terlihat mengenakan masker dan kemeja putih.
Rustian tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia kemudian meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.
Budi menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait OTT tersebut.
Sementara itu, pihak yang masih berstatus saksi dapat kembali setelah pemeriksaan selesai.
“Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” ujarnya.
KPK belum merinci konstruksi perkara OTT tersebut. Penyidik baru mengungkap bahwa kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
BNPB Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Berton menyatakan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. HUM/GIT


