JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami pengadaan yang menjadi objek penyelidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” ungkap Budi kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa 13 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, pengadaan tersebut di antaranya menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Namun, KPK belum mengungkap jenis bencana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
“Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan. Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” terang Budi.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Budi.
Budi belum merinci pecahan mata uang dari uang tunai yang disita. Sementara itu, logam mulia yang diamankan terdiri dari emas batangan dan tabungan emas.
Jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.
“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB dan mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diamankan maupun detail perkara yang sedang diselidiki.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Jumat mendatang. HUM/GIT


