JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan mengenai ijazah SMA Gibran tidak dapat diterima, Sabtu 10 Oktober 2026.
Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, partainya masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dikaji dan dikalkulasi sebelum menentukan sikap.
“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata Khozin di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu 10 Oktober 2026.
“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.
Khozin juga menanggapi penilaian bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini tidak lagi secara tegas mendukung Prabowo-Gibran untuk dua periode.
Menurut dia, penilaian terhadap pernyataan Jokowi bersifat subjektif.
“Kalau itu kan ya, apa namanya, subjektivitas penilaianlah ya. Kita enggak bisa kemudian, ‘Oh ini tegas, oh ini tidak tegas’. Silakan saja media menyikapi itu. Tapi yang jelas bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan asta citanya,” ujarnya.
Khozin menegaskan, PKB berkomitmen memastikan pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan sesuai harapan masyarakat hingga 2029.
Adapun mengenai usulan pembentukan panitia khusus (pansus) ijazah Gibran, dia menyebut keputusan untuk menempuh langkah tersebut masih menunggu perkembangan.
“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” ujarnya.
Khozin juga menyatakan menghormati langkah hukum berupa pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, meski DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026, rapat tetap akan digelar untuk mengejar target pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Ini sekarang memasuki masa reses dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 9 November, tapi kita di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat, karena target kami Panja Pemilu akhir Desember itu maksimal sudah dilesmikan RUU dan naskah akademik, untuk kemudian di Januari dilakukan paripurna inisiatif, target Maret sah Undang-Undang Pemilu itu yang baru yang sudah dilakukan revisi,” ujarnya.
Sebelumnya, para penggugat persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berencana menggelar audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR setelah MK memutus gugatan mereka tidak dapat diterima.
Denny Indrayana mengatakan, pihaknya tengah menyusun surat untuk meminta waktu audiensi dengan lembaga legislatif.
Mereka juga berencana menemui partai-partai politik guna mengetahui sikap masing-masing terhadap wacana pemakzulan Gibran.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026.
Denny menilai DPR memiliki peran penting dalam proses pemakzulan. Dia juga ingin mengetahui sikap DPD dan partai-partai politik, termasuk PDI Perjuangan, yang sebelumnya menjadi partai Gibran dan ayahnya, Jokowi.
“Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Denny, Refly Harun, mengatakan DPR merupakan pintu awal untuk mendorong proses pemakzulan karena memiliki kewenangan konstitusional mengusulkan proses tersebut.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.
Refly menyatakan pihaknya akan terus mendorong proses pemakzulan dan berharap Istana turut memperhatikan persoalan tersebut.
“Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandaimya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” katanya. HUM/GIT


