SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi perhatian. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Jawa Timur Muhammad Naim.
Dalam rapat koordinasi, Kamis, 8 Oktober 2026 tersebut, untuk membahas proses pengambilan uang ganti rugi atau konsinyasi atas tanah aset Pemkot di wilayah Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Pertemuan yang digelar di ruang kerja wali kota tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait. Pembahasan difokuskan pada mekanisme penetapan dan penyerahan uang konsinyasi atas tanah di kawasan Pagesangan yang terdampak pengembangan infrastruktur atau penataan kawasan.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi pertanahan. Kepastian status aset, kejelasan prosedur pencairan ganti rugi, hingga perlindungan hak pemerintah daerah menjadi bagian penting agar aset publik tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, serta jajaran Pemkot Surabaya.
Di antaranya Staf Ahli Wali Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Jambangan, serta Lurah Pagesangan.
Keterlibatan lintas instansi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan aspek pertanahan, mekanisme hukum, dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, proses pengambilan uang konsinyasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, disertai kejelasan dokumen dan kewenangan masing-masing pihak.
BPN Jatim Tekankan Kepastian Hukum
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan penyelesaian persoalan aset tanah berjalan sesuai aturan. BPN, menurutnya, memiliki peran dalam aspek pertanahan agar proses yang dilakukan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
“Pengelolaan dan pengamanan aset tanah pemerintah harus mengedepankan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Koordinasi seperti ini penting agar setiap tahapan penyelesaian, termasuk terkait uang konsinyasi, memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Naim.
Ia menambahkan, sinergi antara BPN, pemerintah daerah, pengadilan, dan instansi terkait diperlukan agar penanganan aset tidak berhenti pada urusan administratif semata, tetapi juga memberikan kepastian terhadap proses hukum yang harus ditempuh.
“Prinsipnya, aset pemerintah harus terlindungi dan setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan dokumen, prosedur, dan kewenangan masing-masing telah sesuai aturan, sehingga kepentingan pemerintah daerah tetap terjaga,” imbuhnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkot Surabaya berupaya memastikan proses pengambilan uang konsinyasi atas tanah di Pagesangan berjalan transparan dan akuntabel.
Kejelasan proses ini penting agar penyelesaian persoalan tanah tidak menghambat penataan kawasan sekaligus memastikan hak dan kepentingan daerah tetap terlindungi. HUM/BAD


