JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mendalami hubungan tersangka Augusz Dewanggara dengan pihak internal BPK serta mekanisme penentuan opini audit saat memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi, Senin, 28 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami keterkaitan pihak swasta dengan oknum internal BPK dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di internal BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik juga mendalami proses dan mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, baik di BPK Perwakilan maupun tingkat BPK RI.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan juga berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme penentuan opini di BPK. Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya,” ujarnya.
Budi mengatakan seluruh keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
“Semuanya masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi pemberkasan penyidikan perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Bobby mengatakan telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
“Seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya. Adapun mengenai materi penyidikan, hal itu bukan kapasitas kami. Jadi, silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK,” kata Bobby.
Pemeriksaan pada Senin merupakan kali kedua Bobby diperiksa dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan Bobby mengenai Augusz yang diduga memiliki akses dalam pengaturan audit BPK di Muara Enim, termasuk dugaan perubahan opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
KPK juga menggeledah rumah Bobby pada 13-14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kemudian diekstraksi untuk kepentingan penyidikan.
Perkara pengondisian hasil audit tersebut bermula dari OTT KPK pada 10 Juni 2026. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan aparatur sipil negara BPK RI Titin Rita Lestari.
KPK menyebut Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Bobby, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan.
Sebelumnya, pada 7-8 Juni 2026, KPK juga melakukan OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. HUM/GIT


