TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Praktik gelap “kawin pesanan” lintas negara akhirnya terbongkar! Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) mendeportasi tiga pria Warga Negara (WN) Tiongkok.
Mereke berinisial CS, FG, dan CX yang diduga menjadi aktor di balik jaringan pernikahan ilegal yang menyeret perempuan Indonesia sebagai “komoditas”.
Deportasi dilakukan pada Jumat (26/6/2026) melalui penerbangan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN), sekaligus menjadi pukulan telak bagi sindikat yang menjanjikan kehidupan mewah, namun berujung eksploitasi.
Kasus ini mencuat dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor seorang perempuan WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Awalnya, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia.
Namun, hasil pendalaman mengungkap fakta mengejutkan: ia ternyata akan “dikirim” ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan pria asing melalui perantara berinisial AN. Dari satu pengakuan, terbuka jaringan besar.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak cepat. Nama CS alias “Paman” muncul sebagai otak di balik operasi ini. Ia berhasil diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, hanya beberapa saat sebelum kabur ke luar negeri.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut. Pada 17 Juni 2026, petugas menggerebek sebuah apartemen di Tangerang. Dua WN Tiongkok lainnya, FG dan CX, ditangkap bersama tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga kuat menjadi korban.
Fakta semakin mencengangkan. SA dan PO bahkan sudah hampir diberangkatkan ke Tiongkok, namun gagal akibat ketidaksesuaian visa.
Mereka dijanjikan kehidupan mapan, namun justru terjerat dalam praktik yang mengarah pada perdagangan orang berkedok pernikahan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap nilai transaksi yang fantastis. Para pria asal Tiongkok harus membayar hingga 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada jaringan ini.
Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp50 juta yang diberikan kepada keluarga korban sebagai “mahar”, sementara sisanya diduga menjadi keuntungan jaringan untuk mengurus dokumen, visa, hingga biaya keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran keimigrasian, tapi ancaman serius terhadap keselamatan warga negara. Imigrasi hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Selain dideportasi, ketiga WN Tiongkok tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
Imigrasi Soetta memastikan penyelidikan belum berhenti. Jaringan ini diduga masih memiliki mata rantai lain, dan pengungkapan akan terus dilakukan hingga praktik “kawin pesanan” lintas negara ini benar-benar dihentikan sampai ke akar-akarnya. HUM/BAD

