JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp 137 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 308 miliar melalui sejumlah rekening termasuk milik menantunya, Selasa 18 November 2025.
Jaksa menyatakan uang TPPU sebesar Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu ditempatkan Nurhadi di rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta rekening pihak lain atas perintah Nurhadi.
“Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menambahkan uang tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar, serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.
Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, dengan total Rp 137.159.183.940.
“Secara bertahap menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan Terdakwa maupun Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar,” lanjut jaksa.
Jaksa menegaskan asal-usul uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan kekayaan yang dimiliki.
Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Nurhadi kembali ditangkap KPK terkait kasus TPPU pada 29 Juni 2025 dan kini menjalani penahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. HUM/GIT

