MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar

Publisher: Redaktur 19 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Sekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp 137 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 308 miliar melalui sejumlah rekening termasuk milik menantunya, Selasa 18 November 2025.

Jaksa menyatakan uang TPPU sebesar Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu ditempatkan Nurhadi di rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta rekening pihak lain atas perintah Nurhadi.

“Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Ditanya Hakim soal Biaya Skincare Anak-Cucu, Istri SYL Ngaku Tak Tahu

Jaksa menambahkan uang tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar, serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, dengan total Rp 137.159.183.940.

“Secara bertahap menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan Terdakwa maupun Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar,” lanjut jaksa.

Jaksa menegaskan asal-usul uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan kekayaan yang dimiliki.

Baca Juga:  Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Nurhadi kembali ditangkap KPK terkait kasus TPPU pada 29 Juni 2025 dan kini menjalani penahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, harta kekayaan, Jakarta Pusat, Mahkamah Agung, Nurhadi, Pengadilan Tipikor, Rezky Herbiyono, Sekretaris MA, TPPU, UU Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?