MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat pemusnahan 214 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba berupa senyawa ketamin dan etomidate yang kini disalahgunakan melalui cairan vape.

Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan regulasi hukum terkait penyalahgunaan dua zat tersebut, Rabu 29 Oktober 2025.

Kapolri menjelaskan kedua senyawa berbahaya itu ditemukan dalam bentuk cairan yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung dan dihisap memakai pods vape.

“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan, saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Jenderal Sigit.

Baca Juga:  Terbongkar Serangan ke Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Hal itu disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara Jakarta.

Menurutnya, belum ada produk hukum yang mengatur penyalahgunaan dua senyawa tersebut.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambahnya.

Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menggolongkan ketamin dan etomidate dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

“Polri bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum agar kedua senyawa berbahaya itu dapat dilampirkan dalam daftar revisi UU Narkotika,” ujarnya.

Dalam jangka pendek, kedua zat tersebut juga akan dimasukkan dalam Lampiran Permenkes agar penyalahgunaannya dapat dipidana.

Baca Juga:  Kebijakan Inklusif Kapolri: Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Rekrutmen Polri

Selain itu, Polri memusnahkan barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton senilai lebih dari Rp 29 triliun, yang disebut menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari bahaya narkoba.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolri.

Dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.

Kapolri menambahkan Polri juga mengedepankan pencegahan dan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 67 Kapolres Se-Indonesia, Ini Daftar Namanya

“Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, kemenkes, ketamin vape, narkoba baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito
17 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito

Korupsi

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Headlines

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025

Korupsi

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?