JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba berupa senyawa ketamin dan etomidate yang kini disalahgunakan melalui cairan vape.
Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan regulasi hukum terkait penyalahgunaan dua zat tersebut, Rabu 29 Oktober 2025.
Kapolri menjelaskan kedua senyawa berbahaya itu ditemukan dalam bentuk cairan yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung dan dihisap memakai pods vape.
“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan, saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Jenderal Sigit.
Hal itu disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara Jakarta.
Menurutnya, belum ada produk hukum yang mengatur penyalahgunaan dua senyawa tersebut.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambahnya.
Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menggolongkan ketamin dan etomidate dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
“Polri bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum agar kedua senyawa berbahaya itu dapat dilampirkan dalam daftar revisi UU Narkotika,” ujarnya.
Dalam jangka pendek, kedua zat tersebut juga akan dimasukkan dalam Lampiran Permenkes agar penyalahgunaannya dapat dipidana.
Selain itu, Polri memusnahkan barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton senilai lebih dari Rp 29 triliun, yang disebut menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari bahaya narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolri.
Dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.
Kapolri menambahkan Polri juga mengedepankan pencegahan dan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” katanya. HUM/GIT

