MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat pemusnahan 214 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba berupa senyawa ketamin dan etomidate yang kini disalahgunakan melalui cairan vape.

Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan regulasi hukum terkait penyalahgunaan dua zat tersebut, Rabu 29 Oktober 2025.

Kapolri menjelaskan kedua senyawa berbahaya itu ditemukan dalam bentuk cairan yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung dan dihisap memakai pods vape.

“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan, saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Jenderal Sigit.

Baca Juga:  Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri: Dankorbrimob Berganti, 6 Kapolda Digantikan

Hal itu disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara Jakarta.

Menurutnya, belum ada produk hukum yang mengatur penyalahgunaan dua senyawa tersebut.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambahnya.

Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menggolongkan ketamin dan etomidate dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

“Polri bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum agar kedua senyawa berbahaya itu dapat dilampirkan dalam daftar revisi UU Narkotika,” ujarnya.

Dalam jangka pendek, kedua zat tersebut juga akan dimasukkan dalam Lampiran Permenkes agar penyalahgunaannya dapat dipidana.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat Pati: Irjenpol Dedi Prasetyo Resmi Sandang Komjenpol

Selain itu, Polri memusnahkan barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton senilai lebih dari Rp 29 triliun, yang disebut menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari bahaya narkoba.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolri.

Dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.

Kapolri menambahkan Polri juga mengedepankan pencegahan dan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Kapolri Tanggapi Klaim TPN Terhadap Kapolda sebagai Saksi di MK: Diperbolehkan dengan Syarat Bukti

“Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, kemenkes, ketamin vape, narkoba baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?