MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

Publisher: Redaktur 14 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Kondisi terkini Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo pascaambruk. (Foto: Dok. BNPB)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Rencana pemerintah membangun kembali bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Pengamat kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution atau Ucok Nasution, menilai langkah tersebut harus dikaji dengan sangat hati-hati.

Ucok menyampaikan bahwa tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny pada 29 September 2025 harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam memperhatikan aspek keselamatan publik di lembaga pendidikan.

“Kita semua turut berduka atas tragedi yang terjadi di Pondok Al Khoziny Sidoarjo. Ini bukan hanya musibah bagi yayasan dan keluarga para santri, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah terkait keselamatan publik dalam institusi layanan publik. Meskipun pondok adalah milik yayasan, karena sifatnya ‘serving the public’, maka pemerintah perlu melakukan intervensi,” ujar Ucok, Selasa 14 Oktober 2025.

Baca Juga:  Identifikasi 9 Jenazah Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung dalam 4 Hari

Namun, menurutnya, penggunaan APBN untuk membangun aset yang bukan milik pemerintah tidak dapat dibenarkan secara aturan maupun keadilan fiskal.

“Jika pondok ini merupakan milik yayasan, maka pembangunan kembali sepenuhnya menggunakan APBN adalah tidak dapat dibenarkan. APBN tidak boleh digunakan untuk membangun aset yang bukan milik pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah tetap ingin membantu, maka mekanismenya harus berbentuk hibah dengan plafon dan alokasi anggaran yang jelas.

Ucok juga menyoroti aspek keadilan fiskal, sebab tanpa audit dan akuntabilitas menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut, kebijakan itu dapat memicu ketidakadilan.

Baca Juga:  Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

“Banyak lembaga pendidikan alternatif seperti pesantren yang kondisi bangunannya sangat memprihatinkan. Jika hanya Ponpes Al Khoziny yang dibangun kembali, bagaimana dengan lembaga lainnya? Itu pertanyaan reflektif bagi pemerintah jika ingin menggunakan APBN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dana dari APBN untuk membantu perbaikan bangunan Ponpes Al Khoziny. Namun, hingga kini besaran anggaran belum dapat dipastikan karena lokasi masih dalam pengawasan kepolisian.

“Itu belum ditetapkan, masih jauh. Masih urusan polisi, masih ada police line. Kami belum bisa bergerak ke situ,” kata Dody, Jumat 10 Oktober 2025.

Baca Juga:  Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Meski demikian, Dody memastikan bahwa pemerintah memiliki alokasi dana pendidikan di lingkungan Kementerian PU yang dapat digunakan untuk keperluan lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

“Kita punya dana pendidikan di Ditjen Perencanaan Strategis. Itu bisa untuk pendidikan Islam maupun non-Islam, termasuk pondok pesantren,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: APBN, Dody Hanggodo, Pembangunan Pesantren, pemerintah, Ponpes Al Khoziny, Ucok Nasution, Unair
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?