MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sinyal Kuat dari KPK: ‘Pucuk Pimpinan’ Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?

Publisher: Redaktur 12 September 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tahun 2024.

Tak hanya sekadar janji, KPK bahkan membocorkan bahwa calon tersangka sudah dikantongi dan mengisyaratkan keterlibatan hingga level “pucuk pimpinan” di Kementerian Agama (Kemenag).

“Calonnya ya ada,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu 10 September 2025.

“Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Pernyataan ini sontak meningkatkan tensi publik yang menanti siapa dalang di balik skandal yang merugikan calon jemaah haji reguler ini.

Baca Juga:  Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan

KPK tidak main-main dalam memberikan petunjuk. Asep Guntur secara gamblang mengisyaratkan bahwa aliran dana korupsi ini diduga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.

“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” jelas Asep, memberikan analogi yang mudah dipahami.

Meskipun belum menyebut nama secara eksplisit, kasus ini terjadi pada masa jabatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut sebagai saksi dan mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:  Penggeledahan di Jatim, KPK Sita Mobil, Uang Tunai Rp 50 Juta, dan Laptop

Akar masalah dalam kasus ini adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah. Alih-alih mengikuti undang-undang yang menetapkan 8 persen untuk haji khusus, kuota tambahan ini dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Menurut KPK, pembagian janggal ini bukanlah ketidaksengajaan, melainkan didasari oleh “niat jahat” yang diawali komunikasi antara asosiasi travel dengan oknum di Kemenag.

“Ada sejak awal komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” ungkap Asep.

Lebih parahnya lagi, KPK mengungkap adanya praktik “setoran” atau permintaan sejumlah uang dari oknum Kemenag kepada agensi travel. Agensi yang tidak memberikan setoran terancam tidak akan mendapatkan alokasi kuota haji khusus.

Baca Juga:  Sosok 'Sultan' Kemnaker Terungkap: Irvian Bobby Diduga Tebar Harta Hingga Beri Ducati ke Noel

“Itulah tindakan kesewenang-wenangan, kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian,” tegas Asep.

Skema korupsi ini tidak hanya memperkaya oknum dan pihak travel, tetapi juga menimbulkan kerugian signifikan bagi negara dan jemaah haji reguler.

Dana dari 10.000 kuota tambahan yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola dan mensubsidi biaya haji reguler, justru langsung masuk ke kantong travel haji khusus.

“Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” tutup Asep. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, Ishfah Abidal Aziz, Korupsi, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, mantan Stafsusnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas

Nasional

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?