MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Kirim ‘Intel’ ke Australia, Kejagung Serius Dalami Bukti Keberadaan Buronan Korupsi Jurist Tan

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama perburuan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, memasuki babak baru yang kian menarik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara mengejutkan mengirimkan hasil penelusuran mandirinya di Australia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Data ini, yang dikumpulkan bak seorang “intel” partikelir, kini menjadi amunisi penting bagi Kejagung untuk segera menarik Jurist Tan kembali ke Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa informasi dari Boyamin MAKI sangat diapresiasi.

“Beberapa informasi termasuk dari Pak Boyamin MAKI kita apresiasi,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Rabu 29 Juli 2025.

Ia menambahkan, informasinya sedang didalami penyidik dalam rangka menghadirkan JT ke Indonesia.

“Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti data krusial tersebut,” ujarnya.

Tidak main-main, Boyamin Saiman benar-benar menjelma menjadi detektif swasta.

Selama sepekan penuh, dari 17 hingga 25 Juli 2025, ia berkeliling di lima kota besar Australia seperti Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney. Tujuannya satu menemukan jejak Jurist Tan.

“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” terang Boyamin dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.

Meski telah berhasil mendekati lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal Jurist, Boyamin memilih untuk tidak berkunjung secara langsung demi menghormati hukum Australia.

Semua temuan, mulai dari dugaan alamat, foto suami Jurist berinisial ADH, hingga nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan oleh Jurist dan suaminya, langsung ia kirimkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui internet.

Langkah cepat ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan Jurist Tan melalui jalur resmi.

Hasil penelusuran Boyamin mengungkap informasi penting mengenai pola pelarian Jurist Tan.

Ia menduga Jurist telah menetap di Australia sekitar dua bulan terakhir. Berdasarkan data Imigrasi Indonesia, Jurist diketahui terbang dari Jakarta menuju Singapura pada Mei 2025.

Boyamin curiga Singapura hanya menjadi persinggahan sebelum Jurist melanjutkan penerbangannya ke Negeri Kanguru.

“Kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” ucapnya.

Menariknya, Boyamin tidak menemukan informasi maupun jejak Jurist Tan di Alice Springs, kota pedalaman yang sebelumnya sempat disebut-sebut.

“Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jika pun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH),” jelasnya.

Kejagung sendiri telah melakukan langkah strategis dengan memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jurist Tan.

Menurut Boyamin, pengumuman DPO ini adalah prasyarat mutlak agar nama Jurist Tan bisa masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis.

Dengan tercatatnya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, maka secara otomatis seluruh kepolisian di negara anggota Interpol, termasuk Australia, memiliki kewajiban untuk menangkap dan mendeportasi Jurist Tan kembali ke Indonesia.

“Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara mana pun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan (deportasi) ke Indonesia. Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” harap Boyamin. HUM/GIT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?