MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Aliran Dana Hibah Jatim, Sejumlah Kades Diperiksa Terkait Pembentukan dan Pengelolaan Pokmas Fiktif

Publisher: Redaktur 24 Juli 2025 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Dalam pengembangan kasus ini, lima kepala desa di Jawa Timur telah dipanggil dan diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.

Mereka dicecar mengenai proses pembentukan Pokmas hingga mekanisme pencairan dan pengelolaan dana hibah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Polres Lamongan pada Rabu 23 Juli 2026 .

“Semua saksi hadir, didalami terkait proses pembentukan pokmas sampai dengan pencairannya,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis 24 Juli 2025.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga menggali informasi mengenai pengelolaan dana Pokmas tersebut.

KPK mencurigai adanya keterlibatan pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

“Penyidik juga mengkonfirmasi apakah dana pokmas dikelola sendiri atau dikelola orang-orang yang terafiliasi dengan tersangka,” terang Budi.

Lima kepala desa yang diperiksa KPK meliputi Mulyono (Kepala Desa Menongo), Moh Lasmiran (Kepala Desa Sukolilo), Setiawan Hariyadi (Kepala Desa Banjargandang), H Sulkan (Kepala Desa Gedangan), dan Moh Yusuf (Kepala Desa Daliwangun).

Selain itu, seorang pihak swasta bernama Suyitno juga turut diperiksa sebagai saksi.

Kasus dana hibah Jawa Timur ini mencuat setelah KPK mengidentifikasi sejumlah potensi penyimpangan dan minimnya transparansi dalam pengelolaannya.

Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK menemukan titik rawan seperti verifikasi penerima hibah yang tidak profesional, sehingga memicu keberadaan Pokmas fiktif dan duplikasi penerima.

“Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” ungkap Budi pada Senin 21 Juli lalu, menggambarkan betapa rentannya sistem penyaluran dana tersebut.

Baca Juga:  Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri mengelola dana hibah yang fantastis, mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima.

Dana ini seharusnya disalurkan untuk sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, investigasi KPK menemukan adanya indikasi pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan anggaran.

Parahnya lagi, dana hibah ini diduga dipotong oleh koordinator lapangan (korlap) hingga 30 persen.

“Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” jelas Budi.

21 Tersangka Terjerat Kasus Dana Hibah Jatim
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas APBD Jatim tahun 2019-2022.

Baca Juga:  KPK Tanggapi Protes Tim Hukum Staf Hasto Terkait Penundaan Sidang Praperadilan

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika, pada 12 Juli 2024.

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya adalah penyelenggara negara yang berperan sebagai penerima, sementara 17 lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara sebagai pihak pemberi.

Pemeriksaan para kepala desa ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti dan mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam kasus dana hibah yang merugikan keuangan negara ini. HUM/GIT

TAGGED: dana hibah jatim, DPRD Jatim, Kepala Desa Banjargandang, Kepala Desa Daliwangun, Kepala Desa Gedangan, Kepala Desa Menongo, Kepala Desa Sukolilo, KPK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim, pokmas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan
26 Juli 2025
Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku
26 Juli 2025
Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?
26 Juli 2025
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim
26 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan
26 Juli 2025
Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?
26 Juli 2025
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim
26 Juli 2025

TERPOPULER

Seluruh jajaran Kanwil BPN Jawa Timur dan para kepala kantor berfoto bersama dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi PTSL yang digelar di Hotel Harris, Malang.
Jawa Timur Ukir Sejarah, Provinsi Pertama Rampungkan 100% Layanan Peralihan Elektronik, Data yang Solid dan Berkualitas
24 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan jajaran Imigrasi
Uji Coba “All Indonesia” Dimulai, Pemerintah Sederhanakan Proses Kedatangan Internasional
24 Juli 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, menyematkan simbolis bodycam kepada lima petugas Imigrasi di bandara.
Imigrasi Soekarno-Hatta Wajibkan Bodycam: Transparansi Bukan Wacana, Tapi Bukti Nyata
25 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri bersama jajaran pertanahan me-launching kegiatan Peralihan Pelayanan Elektronik.
BPN Jateng Luncurkan “Peralihan Elektronik”, Langkah Nyata Menuju Layanan Pertanahan Tanpa Ribet
25 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana

Hukum

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

Hukum

Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Hukum

Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?