MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP: Jangan Ada Kekosongan Hukum Sistem Peradilan Pidana

Publisher: Admin 11 Juli 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Pernyataan ini disampaikan Adies usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025. Ia menegaskan, lambatnya penyelesaian KUHAP berpotensi menimbulkan kekosongan norma dan kerancuan dalam praktik peradilan pidana di lapangan.

“RUU KUHAP ini harus segera dirampungkan. Ini bukan hanya soal harmonisasi dengan KUHP yang baru, tapi juga untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dan kekosongan hukum dalam sistem peradilan kita,” tegas Adies.

Baca Juga:  Kunjungi Imigrasi Bandar Lampung, Adies Kadir Harapkan Tetap Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Menurut politisi Partai Golkar itu, KUHAP merupakan jantung dari hukum acara pidana. Karena itu, revisinya tak bisa sekadar menyesuaikan pasal-pasal dengan KUHP baru, melainkan juga harus menjawab dinamika hukum kontemporer, termasuk pendekatan restorative justice yang kini semakin banyak diterapkan.

“Kita tidak bisa lagi hanya berpatok pada pendekatan hukum yang represif. KUHAP harus menjadi alat keadilan yang substantif. Restorative justice, misalnya, harus diberi pijakan hukum agar bisa dijalankan secara konsisten oleh polisi, jaksa, hakim, maupun advokat,” jelasnya.

Adies menambahkan, lambatnya pembahasan KUHAP juga menghambat dua RUU strategis lain yang tengah menunggu kepastian posisi KUHAP sebagai payung hukumnya: yakni RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga:  Profil dan Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR di Kabinet Prabowo

“Jangan sampai kita menunda pembaruan sistem hukum acara, sementara undang-undang penting lainnya seperti RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset juga bergantung pada KUHAP ini. Harus ada keberanian politik untuk menyelesaikannya sekarang,” tegasnya.

Dengan mendorong percepatan RUU KUHAP, DPR RI ingin memastikan Indonesia memiliki sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Bukan hanya sekadar memperbarui aturan, tetapi menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada rakyat.

“Ini bukan semata kerja legislatif, tapi tanggung jawab moral kita semua untuk membangun peradilan pidana yang manusiawi dan tidak ketinggalan zaman,” pungkas Adies. HUM/CAK 

Baca Juga:  Komitmen Kemenkumham Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil, Terima Apresiasi Komisi III DPR RI
TAGGED: Adies Kadir, Kekosongan Hukum, KUHP, Partai Golkar, RUU Kepolisian, RUU KUHAP, ruu perampasan aset, Sistem Peradilan Pidana, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara
10 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara
10 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Korupsi

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat

Korupsi

KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara

Hukum

Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?