MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP: Jangan Ada Kekosongan Hukum Sistem Peradilan Pidana

Publisher: Admin 11 Juli 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Pernyataan ini disampaikan Adies usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025. Ia menegaskan, lambatnya penyelesaian KUHAP berpotensi menimbulkan kekosongan norma dan kerancuan dalam praktik peradilan pidana di lapangan.

“RUU KUHAP ini harus segera dirampungkan. Ini bukan hanya soal harmonisasi dengan KUHP yang baru, tapi juga untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dan kekosongan hukum dalam sistem peradilan kita,” tegas Adies.

Baca Juga:  Langkah Penting DPR: RUU Haji dan Umrah Resmi Disetujui sebagai Inisiatif

Menurut politisi Partai Golkar itu, KUHAP merupakan jantung dari hukum acara pidana. Karena itu, revisinya tak bisa sekadar menyesuaikan pasal-pasal dengan KUHP baru, melainkan juga harus menjawab dinamika hukum kontemporer, termasuk pendekatan restorative justice yang kini semakin banyak diterapkan.

“Kita tidak bisa lagi hanya berpatok pada pendekatan hukum yang represif. KUHAP harus menjadi alat keadilan yang substantif. Restorative justice, misalnya, harus diberi pijakan hukum agar bisa dijalankan secara konsisten oleh polisi, jaksa, hakim, maupun advokat,” jelasnya.

Adies menambahkan, lambatnya pembahasan KUHAP juga menghambat dua RUU strategis lain yang tengah menunggu kepastian posisi KUHAP sebagai payung hukumnya: yakni RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

“Jangan sampai kita menunda pembaruan sistem hukum acara, sementara undang-undang penting lainnya seperti RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset juga bergantung pada KUHAP ini. Harus ada keberanian politik untuk menyelesaikannya sekarang,” tegasnya.

Dengan mendorong percepatan RUU KUHAP, DPR RI ingin memastikan Indonesia memiliki sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Bukan hanya sekadar memperbarui aturan, tetapi menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada rakyat.

“Ini bukan semata kerja legislatif, tapi tanggung jawab moral kita semua untuk membangun peradilan pidana yang manusiawi dan tidak ketinggalan zaman,” pungkas Adies. HUM/CAK 

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Adies Kadir Optimistis Ekonomi Indonesia Berjalan dengan Baik
TAGGED: Adies Kadir, Kekosongan Hukum, KUHP, Partai Golkar, RUU Kepolisian, RUU KUHAP, ruu perampasan aset, Sistem Peradilan Pidana, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?