MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem, Anggaran Rp 9,9 Triliun Jadi Sorotan

Publisher: Redaktur 11 Juni 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada rentang tahun 2019-2022.

Setelah sebelumnya memeriksa Fiona Handayani (FH), Eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Kejagung kini menjadwalkan pemeriksaan dua eks stafsus Nadiem lainnya berinisial JT dan I.

“Dijadwal besok (hari ini, 11 Juni 2025) dan lusa (besok, 12 Juni 2025),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Fiona Handayani sendiri telah diperiksa pada Selasa, 9 Juni 2025. Harli menjelaskan bahwa Kejagung mendalami peran para saksi tersebut dalam kasus yang sedang diusut.

“Penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya. Yang itu yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan chromebook ini ya,” tuturnya.

Baca Juga:  Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa penyidik akan terus mendalami korelasi peran mereka.

“Oleh karenanya penyidik akan terus mendalami bagaimana korelasinya. Karena kan posisi yang bersangkutan sebagai stafsus. Nah tetapi, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus yang melibatkan anggaran negara cukup besar, yakni senilai Rp 9,9 triliun.

Nadiem Makarim Buka Suara soal Pengadaan Laptop
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.

Baca Juga:  Dari Menteri Hingga Konsultan: Ini Daftar Lengkap 5 Tersangka Skandal Laptop Rp 1,98 Triliun

Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop pada eranya sebagai menteri dilakukan saat krisis pandemi COVID-19 pada tahun 2020.

“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan,” kata Nadiem dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadiem menyebut bahwa saat itu, Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin untuk menekan learning loss atau hilangnya pembelajaran.

“Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” ucapnya.

Baca Juga:  KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

Ia menambahkan bahwa Kemendikbudristek saat itu melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.

Menurut Nadiem, pengadaan laptop tersebut bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang menjadi instrumen sensus untuk mengukur capaian pembelajaran dan dampak learning loss. HUM/GIT

TAGGED: Fiona Handayani, Harli Siregar, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum, Kejagung, Korupsi, laptop, laptop Chromebook, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pengadaan laptop
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?