MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar

Publisher: Redaktur 7 Juni 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk yang sedang diusut Kejagung.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Harli menjelaskan bahwa status pencegahan ini mulai berlaku sejak Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Kejagung Diminta Periksa Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

“Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.

Iwan Kurniawan sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin, 2 Juni 2025. Fakta menariknya, Iwan Kurniawan adalah adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini mencuat setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk.

Baca Juga:  Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga Terkait Kasus Hukum di Kejagung

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua tersangka lain yang juga telah ditetapkan adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Qohar mengungkapkan bahwa total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar. Sementara itu, Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar. Angka fantastis ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang sangat besar akibat dugaan korupsi ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Kedekatan Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Pendidikan
TAGGED: Abdul Qohar, Bank BJB, Dicky Syahbandinata, Direktur Penyidikan Jampidsus, dirut sritex, iwan kurniawan lukminto, Kejagung, PT Bank DKI Jakarta, PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sritex, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?