MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Dua Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Suap RPTKA

Publisher: Redaktur 23 Mei 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat 23 Mei 2025 mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan penggunaan TKA di lingkungan Kemnaker.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Budi.

Saksi yang diperiksa yaitu Suhartono (S), Dirjen Binapenta periode 2020-2023 dan Haryanto (H), Dirjen Binapenta periode 2024-2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Eks Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan dan Kasus Pelecehan Seksual, 93 Pegawai Akan Disidang Etik

Selain itu, KPK juga memanggil dua mantan pejabat Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTKA) Kemnaker, yakni Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019 dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025.

KPK terus mendalami perkara suap yang melibatkan pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing tersebut. Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Gedung Kemnaker pada Selasa 20 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, sejumlah tas diamankan oleh penyidik. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya.

“Beberapa unit kendaraan roda dua dan roda empat telah disita dan kini berada di Gedung Merah Putih KPK. Proses pendalaman terhadap barang bukti masih terus berlangsung,” ujar Budi.

Baca Juga:  Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

KPK menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan penggeledahan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap pengurusan RPTKA ini. HUM/GIT

TAGGED: Binapenta, Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, kemnaker, Korupsi TKA, KPK, KPK Geledah Kemnaker, RPTKA, Suap RPTKA, TKA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?