MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Video Syur di Gresik: Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Ramadhani Resmi Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 5 Februari 2025 2 Min Read
Share
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pornografi di Gresik memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka setelah bukti video syur mereka beredar.

Ichlas dan Viska diamankan saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat mereka, namun yang jelas, keduanya tersangka kasus pornografi,” ujar Rovan, Selasa, 4 Februari 2025.

Kedua tersangka diperiksa secara intensif sejak Senin 3 Februari 2025 malam di Polres Gresik. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter, sedangkan Viska di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Baca Juga:  Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Malang Jadi Tersangka

Pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Ichlas dan Viska digelandang ke Rumah Tahanan Polres Gresik dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Polisi memastikan penahanan ini sebagai langkah pendalaman kasus lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan POD (33), istri Ichlas, yang mengaku tiga kali mengalami KDRT setelah memergoki perselingkuhan suaminya dengan Viska.

“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Saat itu, saya sudah visum dan membuat BAP,” ungkap POD, Kamis, 30 Januari 2025.

Sebelumnya, POD sempat mencabut laporan KDRT dua kali karena suaminya meminta maaf dan mengancam dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ichlas bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa jika mengulangi, ia harus membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Namun, hanya dalam waktu sebulan, Ichlas kembali mengulangi perbuatannya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perselingkuhan selebgram dan video syur, yang kini dijadikan bukti utama dalam kasus pornografi. Polisi akan segera merilis detail lebih lanjut terkait pasal yang menjerat kedua tersangka. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rovan Richard Mehenu, Ichlas Budhi Pratama, Kapolres Gresik, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, Polres Gresik, pornografi, Tersangka, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?