MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Penyidikan Impor Gula Sudah Setahun

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015-2016.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015-2016. Kejagung mengungkap kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak satu tahun lalu.

“Penyidikan dalam perkara sudah cukup lama sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung 1 tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Dalam proses tersebut, Kejagung juga sudah meminta hitung-hitungan kerugian negara. Itu sebabnya, lanjut Qohar, penyidikan berlangsung selama satu tahun.

“Kita juga minta hitungan kerugian uang negara, juga memerlukan ahli sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” imbuhnya.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Meski demikian, Qohar tidak merinci kapan kasus ini mulai penyelidikan. Dia menekankan penyelidikan sudah jauh lebih dulu dilakukan sebelum Oktober 2023.

“Kita sudah tahap penyidikan setahun artinya penyelidikan sebelum itu, tapi yang pasti sub sistem dari penyidikan adalah penyelidikan. Itu lah tahap yang telah diatur,” lanjut dia.

Lebih lanjut, bukti yang telah didapat antara lain dokumen dan catatan. Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan isi daripada barang bukti tersebut sehingga kini diumumkan dua tersangka.

Seperti diketahui, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

Baca Juga:  Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.

Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.

“Itu pun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tutur Qohar. HUM/GIT

TAGGED: impor gula, Kejagung, Korupsi, tahun 2015-2016, Tersangka, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?