JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap seorang pelaku berkaitan dengan kasus ilegal akses sistem elektronik. Pelaku diduga melakukan akses ilegal terhadap puluhan perangkat sistem elektronik.
Informasi yang dilansir detikcom, Minggu 22 September 2024, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap seseorang berinisial B. Yang bersangkutan diduga melakukan akses ilegal terhadap puluhan perangkat sistem elektronik.
Sebelumnya, Siber Bareskrim Polri pernah mengungkap beberapa kasus yang menyita perhatian publik. Salah satu kasus yang paling baru yakni berkaitan dengan open BO anak di bawah umur.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dari empat orang tersangka, seorangnya merupakan terpidana, inisial MI, berada di penjara.
“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim, Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.
Selain itu, Siber Bareskrim Polri juga pernah mengungkap kasus scam online bernilai Rp 1,5 triliun. Tersangka berinisial L (27) ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2024. HUM/GIT