TAIWAN, Memoindonesia.co.id – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, belum lama ini melaksanakan pelayanan keimigrasian terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang sedang berada di Taipei Detention Center, Sanxia Dist, Selasa, 9 Juli 2024 lalu.
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taiwan
Wahyu Wibisono mengatakan, surat perjalanan laksana paspor (SPLP) diterbitkan untuk 22 WNI yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.
“Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi pemulangan dari 22 WNI tersebut dengan memberikan pelayanan keimigrasian secara langsung di Taipei Detention Center, Sanxia Dist,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini.
Lanjut Wahyu Wibisono, KDEI Taipei senantiasa memberikan layanan keimigrasian secara maksimal dan memastikan keamanan untuk seluruh WNI yang berada di Taiwan.
KDEI Taipei, Taiwan mengimbau kepada seluruh WNI untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Taiwan.
“Kami senantiasa memberikan layanan keimigrasian secara maksimal dan memastikan keamanan untuk seluruh WNI yang berada di Taiwan,” papar mantan Kepala Kantor Imigrasi Pangkal Pinang ini. HUM/CAK