NUNUKAN, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim berharap, peresmian Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara (Kaltimtara), menjadi momentum penting pemberdayaan nasyarakat perbatasan.
Peresmian ini juga menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat Sebatik dalam hal transaksi dan perjalanan yang legal. Hadirnya ULP Sebatik diharapkan dapat mencegah perlintasan ilegal di perbatasan.
“Dengan kemudahan akses pengurusan dokumen perjalanan resmi, setiap orang diharapkan memahami pentingnya aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan risiko pelanggaran di perbatasan,” ujar Silmy usai peresmian ULP Sebatik, Rabu, 1 Mei 2024.
Masih kata Silmy, dengan adanya layanan yang memadai, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan.
“Hal itu membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk lebih aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi,” sambung mantan Dirut PT Krakatau Steel didampingi Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara, Gun Gun Gunawan.
Dalam peresmian tersebut, Silmy juga bertemu Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang. Pada pertemuan itu, membahas terkait pelayanan untuk masyarakat di perbatasan.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen perjalanan berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas, terutama lintas negara mengingat Sebatik merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dengan kemudahan akses pengurusan dokumen perjalanan resmi, setiap orang diharapkan memahami pentingnya aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan risiko pelanggaran di perbatasan.
‘Kami berharap agar dengan adanya layanan yang memadai, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan,” tutup Silmy. HUM/BOY