MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibra Azhari Ditangkap di Apartemen di Tangsel Bersama 1 Wanita

Publisher: Redaktur 5 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ibra Azhari
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ibra Azhari, figur publik yang pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Di salah satu apartemen daerah Ciputat, Tangsel,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi, pada Jumat, 5 Januari 2024.

Saat penangkapan, Ibra Azhari ditemani oleh seorang perempuan di dalam apartemen tersebut, namun identitas perempuan tersebut masih belum diketahui.

Pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus penyalahgunaan sabu yang melibatkan Ibra Azhari dengan melakukan penyelidikan terhadap pemasok sabu tersebut.

Baca Juga:  Perempuan yang Ditangkap Bareng Virgoun Juga Positif Sabu

“Ada 1 orang perempuan (bersama Ibra Azhari saat penangkapan),” ujar Kombes M Syahduddi.

Pemeriksaan terhadap Ibra Azhari masih dalam proses, dan belum ada informasi mengenai berat sabu yang berhasil diamankan bersamanya.

“Iya (pemasok sabu diburu),” sambung Kombes M Syahduddi.

Sebelumnya, Ibra Azhari sudah mengalami empat kali penangkapan terkait kasus narkoba. Kasus narkoba terakhir yang melibatkan Ibra Azhari terjadi pada tahun 2019.

“Walaupun kita masih dalam proses pemeriksaan, yang jelas pasal yang kita terapkan adalah Pasal 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2019.

Baca Juga:  Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba

Dalam kasus tersebut pada tahun 2019, polisi berhasil menangkap 6 orang lain yang terlibat sebagai pengedar hingga kurir.

Total barang bukti yang disita dari Ibra dan rekan-rekannya meliputi 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. Tetap pantau berita ini untuk pembaruan terkini. CAK/RAZ

TAGGED: apartemen, Ciputat, Ibra Azhari, Kapolres Metro Jakarta Barat, Narkoba, tangerang selatan, wanita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

Korupsi

Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU

Peristiwa

Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?